Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Donggala 2025–2040.


Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Donggala 2025–2040.
Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala menyelenggarakan kegiatan komunikasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Donggala 2025–2040 yang bertempat di Pesanggaran Gunung Bale Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Donggala sehingga dokumen RIPPARDA nantinya mencerminkan kebutuhan masyarakat, potensi lokal, dan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Bapak Nawir, S.Sos. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Donggala, Bapak Adhi, S.H., M.H., Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bapak Fandy Riyanto, S.H., M.H., serta Tim Perancang yang diwakili oleh Bapak Samuel, S.H., M.H.
Forum dihadiri oleh organisasi terkait, perwakilan pelaku usaha pariwisata, dan pemangku kepentingan lintas sektor yang memberikan masukan konstruktif. Selain penyampaian materi, forum juga menjadi ruang untuk menjaring aspirasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan aturan.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah atau RIPPARDA memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi arah pembangunan pariwisata jangka panjang dan acuan lintas sektor dalam pengembangan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Kabupaten Donggala.
Dengan tersusunnya RIPPARDA yang partisipatif dan berbasis potensi lokal, pembangunan kepariwisataan Kabupaten Donggala diharapkan berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Tourist Information Center (TIC) Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala di nomor 0895 2961 9139, email dinaspariwisata045@gmail.com, atau mengunjungi laman resmi www.donggalatourism.com..